Panduan Lengkap & Terbaru 2025
Baru pindah ke Jakarta atau baru mulai kerja di ibu kota? Jangan lupa urus Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)! Ini bukan cuma kartu biasa — tapi kunci buat kamu dapetin bantuan transportasi, diskon makanan, dan akses layanan publik secara gratis.
Tapi jangan bingung! Dari syarat, cara daftar, sampai cara pakai manfaatnya — semua kita bahas lengkap, simpel, dan sesuai info resmi dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Yuk, simak panduannya!
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) & Manfaatnya?
KPJ adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang bekerja di Jakarta. Bentuknya berupa kartu debit Bank DKI dengan desain khusus yang bisa dipakai buat:
- Bantuan transportasi (Transjakarta, MRT, LRT, BRT)
- Bantuan pangan (potongan harga di toko rekanan)
- Bantuan biaya pendidikan (sesuai ketentuan)
💡 Fakta penting: KPJ bukan uang tunai. Semua bantuan diberikan dalam bentuk subsidi/potongan harga saat belanja atau naik transportasi — jadi nggak bisa diuangkan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KPJ?
Syaratnya gampang banget, asal kamu memenuhi 4 kriteria ini:
- Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta
- Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan/yayasan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta
- Gaji tidak berasal dari APBD/APBN (contoh: PJLP, honorer sekolah negeri, pekerja Kementerian)
- Gaji maksimal 15% dari UMP DKI Jakarta (untuk tahun 2025, batas maksimal Rp6.206.275,00)
⚠️ Penting: KPJ hanya untuk warga DKI Jakarta yang bekerja di Jakarta. Kalau kamu punya KTP Non-Jakarta, sayangnya belum bisa ikut program ini.
Bagaimana Rincian Batas Maksimal Upah?
Maksimal upah yang dimaksud adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tetap artinya tunjangan yang jumlahnya selalu sama tiap bulan, tanpa memperhatikan jumlah kehadiran — misalnya tunjangan jabatan.
➡️ Contoh: Gaji pokok Rp5.000.000 + tunjangan jabatan Rp1.000.000 = total Rp6.000.000 → masih masuk kategori eligible!
Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan KPJ?
Dokumen yang harus dilengkapi:
- KTP, KK, NPWP
- Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja (maksimal H-1 bulan berjalan)
- Surat pernyataan yang sudah diisi lengkap sesuai format bit.ly/pernyataankpj
- Format Excel yang sudah diisi lengkap sesuai format bit.ly/formatkpj
📧 Cara kirim dokumen: Kirim via email ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com CC: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id Subject email: pengajuankpj_nama(pribadi/perusahaan)
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Slip Gaji?
Jangan khawatir! Kamu bisa minta HRD perusahaanmu mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah. Pastikan surat itu ditandatangani dan dicap perusahaan.
Apakah Surat Keterangan Aktif Bekerja Bisa Digantikan dengan Kontrak Kerja?
Tidak. Menurut aturan resmi, Surat Keterangan Aktif Bekerja tidak bisa digantikan dengan kontrak kerja. Harus ada surat keterangan aktif dari perusahaan tempat kamu bekerja.
Bagaimana Alur Pengajuan KPJ?
Prosesnya simpel dan bisa dilakukan secara online:
- Pekerja/Perusahaan/Serikat Pekerja mengajukan secara daring atau luring ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE)
- DTKTE melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang diajukan
- Data yang lolos verifikasi akan dikirimkan ke Bank DKI
- Bank DKI melakukan verifikasi ulang berdasarkan sistem, lalu membuat rekening dan kartu
- Pekerja mengambil kartu di cabang Bank DKI yang telah ditentukan melalui link: bit.ly/dimanakpjku
Apakah Bisa Diajukan Secara Perorangan atau Harus Melalui Perusahaan?
KPJ bisa diajukan oleh masing-masing pekerja maupun secara kolektif melalui HRD, gabungan para pekerja di perusahaan, atau serikat pekerja di perusahaan.
Apakah Anak Pemilik KPJ Bisa Otomatis Mendapatkan KJP?
Tidak. Persyaratan KJP diatur oleh Dinas Pendidikan sebagai pengampu KJP (Pergub DKI Jakarta No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan). Jadi, anak pemilik KPJ harus daftar KJP secara terpisah.
Bagaimana Langkah Selanjutnya Jika Pekerja Telah Mengajukan KPJ?
Setelah nama pekerja tercantum dalam daftar, pekerja bisa langsung ke cabang Bank DKI yang ditentukan, membawa:
- KTP
- NPWP
- Uang pembukaan rekening minimal Rp50.000
📍 Lokasi cabang Bank DKI bisa dicek di: bit.ly/dimanakpjku
Bagaimana Jika Kartu Sudah Terbit Namun Belum Diambil?
Jangan panik! Kamu bisa ajukan permohonan pencetakan ulang ke DTKTE dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah
- Asli surat pernyataan yang sudah diisi lengkap sesuai format bit.ly/pernyataankpj
Berapa Masa Berlaku KPJ?
Masa berlaku KPJ adalah 6 bulan sejak kartu diterima. Setelah itu, harus dilakukan perpanjangan/pengkinian. Jangan lupa cek tanggal kadaluarsanya!
Bagaimana Cara Pengkinian/Perpanjangan KPJ?
Untuk perpanjangan, siapkan dokumen:
- KTP, KK, NPWP, dan KPJ
- Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja (maksimal H-1 bulan berjalan)
- Surat pernyataan yang sudah diisi lengkap sesuai format bit.ly/pernyataankpj
- Format Excel yang sudah diisi lengkap sesuai format bit.ly/extendkpj
Bagaimana Jika KPJ Hilang?
Jangan khawatir, ini langkahnya:
- Laporkan kehilangan ke Kantor Polisi setempat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Bawa surat kehilangan ke cabang Bank DKI terdekat
- Jika kartu sudah terbit, kamu bisa langsung lakukan pengkinian/perpanjangan KPJ
Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis?
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, penerima KPJ bisa mendapatkan tambahan manfaat transportasi selain Transjakarta, yaitu MRT, LRT Jakarta, dan BRT.
📌 Untuk mendapatkannya, ajukan permohonan ke PT. TransJakarta melalui tautan: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis/baru
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Rekening Bank DKI?
Pembuatan rekening khusus KPJ bersifat wajib agar penggunaan bantuan bisa dipantau. Jadi, meskipun kamu sudah punya rekening Bank DKI, tetap harus buka rekening baru khusus untuk KPJ.
Apakah Ada Bantuan Tunai pada KPJ?
Tidak. Tidak ada bantuan berupa uang tunai. Semua bantuan diberikan dalam bentuk subsidi atau potongan harga untuk pembelian paket pangan serta bantuan transportasi.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki KPJ Namun Memiliki Kendala Saat Penggunaan Manfaatnya?
Jika ada kendala:
- Untuk pembelian pangan subsidi: Laporkan ke email perpanjangan.dkijakarta@yahoo.com dengan mencantumkan data nama, NIK, tanggal lahir, nomor kartu, dan nomor rekening.
- Untuk kendala layanan Transjakarta: Lakukan aktivasi di Bank DKI cabang yang berada di Walikota atau Balai Kota.
Penutup: Jangan Sampai Melewatkan Manfaat Ini!
KPJ adalah program yang sangat bermanfaat buat pekerja di Jakarta — apalagi di tengah inflasi dan biaya hidup yang makin tinggi. Dengan kartu ini, kamu bisa hemat biaya transportasi dan belanja sehari-hari.
Jadi, kalau kamu memenuhi syarat, jangan tunda-tunda lagi! Ikuti panduan di atas, siapkan dokumen lengkap, dan ajukan sekarang juga. Prosesnya cepat, gratis, dan semuanya bisa dilakukan dari rumah!
📌 Bagikan ke teman yang baru kerja di Jakarta! Siapa tau mereka belum tahu dan butuh info ini.


